KEPAHIANG, KORANRAKYATBENGLULU.BACAKORAN.CO - Secara umum peluang Parpol melakukan pergantian Bacaleg sudah tertutup, seiring tuntasnya masa verifikasi administrasi (Vermin) sejak 4 - 18 Oktober 2023.
Namun, mengacu pada surat KPU RI Nomor 1129 tetap ada pengecualian buat Parpol yang tetap berniat melakukan pergantian Bacalegnya. Peluang Parpol melakukan pergantian Bacaleg masih terbuka, hanya untuk pergantian Bacaleg yang berhalangan tetap.
Yakni, Bacaleg yang ingin diganti diketahui sudah meninggal dunia. Proses pergantian Bacaleg ini pun, ditenggat hingga hari ini, Sabtu 21 Oktober 2023. Di Kabupaten Kepahiang, terjadinya pergantian Bacaleg berhalangan tetap berpeluang terjadi.
BACA JUGA:KPU Benteng Batal Pinjam Balai Raflesia. Ini Alasannya
Ini setelah seorang Bacaleg dari Partai Gelora meninggal dunia, usai menjadi korban kecelakaan pada pekan lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Divisi Teknis Penyelengara Pemilu Nurhasan menjelaskan, pihaknya hanya menunggu Parpol yang tetap ingin melakukan pergantian.
"Masih bisa diganti, sesuai surat KPU. Yang berhalangan tetap bisa diganti sesuai usulan Parpol," terang Nurhasan.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menuntaskan Vermin Bacaleg. Vermin ulang dokumen dilakukan pada 7 Bacaleg, dari 6 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Yakni, Bacaleg Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, Demokrat, Perindo dan PAN.
Hasilnya, ketujuh dokumen Bacaleg yang sebelumnya dilakukan pergantian tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sehingga tidak ada kendala bagi ketujuh Bacaleg ditetapkan masuk Daftar Calon tetap (DCT
BACA JUGA:Sanggahan Karena Kelalaian, Tak Diakomodir
Yakni, 1 Bacaleg dari partai Perindo dan 1 Bacaleg dari Perindo. Tersisa 248 Bacaleg yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Jumlah tersebut berpotensi bertambah, seiring meninggalnya seorang Bacaleg dari partai Gelora.
KPU Kepahiang sendiri, saat ini masih melakukan Vermin sejak 4 - 18 Oktober 2023. Artinya, jika ternyata dari hasil Vermin masih ada dokumen kurang, maka Bacaleg ditetapkan TMS.
Adapun ketujuh Bacaleg yang telah melewati tahapan Vermin ulang adalah, Partai NasDem melakukan pergantian Bacaleg atas nama Trivani di Daerah Pemilihan (Dapil) I.