BENGKULU, KORANRB.ID- Aturan dan larangan di bilik pemungutan suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Dimana hal tersebut, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit
BACA JUGA:10 Ciswak Ampuh Lindungi Anak dari Gangguan Makhluk Gaib, Kamu Pernah Mengalaminya?
Pada beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau pun alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara.
Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan, baik itu foto atau pun video pada hak pilihan di bilik suara.
Larangan Menggunakan Handphone di Bilik Suara
BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan
BACA JUGA:Merinding! 6 Suara Hewan Ini Menandakan Ada Makhluk Gaib di Dekatmu, Kamu Pernah Mendengarnya?
Adapun larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara telah tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dimana dalam pasal tersebut telah menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
BACA JUGA: Anies Tularkan Semangat Perubahan, Prabowo Rayakan HUT Gerindra, Ganjar Janji Optimalkan SDM-SDA
BACA JUGA:7 Tanda Orang Diikuti Makhluk Gaib Jahat, Salah Satunya Mendadak Punya Tenaga Kuat
Disebutkan pula dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam atau pun alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Selain itu, ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.