BACA JUGA:Terkait Kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu Serahkan Rekomendasi ke KPAI
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Larangan Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara
Larangan terkait adanya dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun dalam pernyataan tersebut, menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
Disebutkan kembali dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum (Pemilu).
Dimana para pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di dalam bilik suara.
Larangan di Bilik Suara, Berdasarkan Asas Rahasia Pemilu
BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding
Dikutip dari berbagai sumber, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024, pada Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Dalam hal tersebut, Hasyim Asy'ari mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau pun mengambil foto pada proses pencoblosan di bilik suara.
BACA JUGA:Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang