Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasannya

Rabu 07 Feb 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Di tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, dimana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh

Umumnya, istilah Pemilihan Umum (Pemilu) lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan secara berkala, hal ini dikarenakan mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

Demikianlah uraian singkat mengenai aturan dan larangan di bilik pemungutan suara pada pemilu serentak 2024, semoga bermanfaat. (**) 

Kategori :