KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan tahun 2024, total Dana Desa (DD) yang diterima 122 desa mencapai Rp104,2 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, di mana DD yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp103 miliar.
Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan alokasi DD untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Peningkatan alokasi DD didasari oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam penetapan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa,” terangnya.
Dia juga menyoroti bahwa ada lima desa yang menerima pagu anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan desa lainnya.
BACA JUGA:Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim
Desa-desa tersebut antara lain Desa Taba Padang, Desa Ulak Tanding, Desa Bangun Jaya, Desa Dataran Tapus, dan Desa Tanjung Agung.
Suradi menambahkan indikator untuk besaran pagu DD yang diterima oleh setiap desa mencakup beberapa faktor.
Seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan di masing-masing desa.
Alokasi DD dirancang dengan mempertimbangkan ukuran populasi serta tingkat kemiskinan desa agar tujuan pemberdayaan dan pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap komunitas desa.
“Untuk 117 desa lainnya, mereka menerima kucuran dana desa mulai dari Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar,” tambah Suradi.
Proses pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam tahap penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (R-APBDes) di masing-masing desa.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu peraturan Bupati Rejang Lebong terkait DD Tahun 2024.
BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN
“Saat ini masing-masing desa masih menyusun RAPDBDes, setelah itu akan dievaluasi oleh Bupati dan disahkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian baru bisa dilaksanakan,” ungkap Suradi.