Di sisi lain, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong mengonfirmasi bahwa pencairan Dana Desa (DD) untuk 122 desa di wilayah tersebut belum dapat dilakukan pada saat ini.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan penerbitan peraturan oleh bupati Rejang Lebong, yang masih menjadi syarat untuk melaksanakan proses pencairan dana tersebut.
Suradi menjelaskan bahwa DD yang diterima oleh 122 desa di wilayah tersebut untuk tahun 2024 mencapai Rp104,2 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp103 miliar.
“Hingga saat ini, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, belum ada yang mengajukan usulan pencairan dana desa tahap I. Hal ini disebabkan oleh proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong mengenai Dana Desa Tahun 2024 yang masih berlangsung,” jelas Suradi.
Suradi menjelaskan bahwa peraturan bupati yang sedang dalam proses tersebut menjadi landasan regulasi untuk mengajukan permintaan pencairan dana desa di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Ajak Warga Bengkulu Dukung Nabila Putri Bintadytama
Selain belum ada Perbup, ia menambahkan bahwa 122 desa yang berhak menerima dana desa juga sedang menyiapkan peraturan desa (Perdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Selain itu, umumnya perangkat desa saat ini juga sedang menyiapkan peraturan kepala desa atau Perkades untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masing-masing desa,” beber Suradi.
Ia juga menambahkan, dari 122 desa yang menerima dana desa, terdapat lima desa dengan pagu anggaran yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan desa lainnya.
Kelima desa tersebut adalah Desa Taba Padang dengan pagu sebesar Rp673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp689.821.000, Desa Dataran Tapus sebesar Rp693.135.000, dan Desa Tanjung Agung sebesar Rp699.028.000.
Pada sisi lain, desa-desa yang menerima pagu DD terbesar antara lain Desa Pal Batu dengan jumlah sebesar Rp1.205.113.000, dan Desa Lubuk Belimbing II dengan pagu sebesar Rp1.163.126.000.
Kemudian Desa Air Meles Atas dengan jumlah Rp1.154.410.000, Desa Sumber Bening sebesar Rp1.130.860.000, dan Desa Suka Merindu dengan pagu sebesar Rp1.128.694.000.
“Indikator untuk menentukan besaran pagu DD yang diterima oleh setiap desa didasari pada faktor-faktor seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang terdapat di masing-masing desa,” kata Suradi.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah menginstruksikan bahwa pengelolaan DD tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur desa semata.
Namun juga bisa digunakan untuk penguatan-penguatan kapasitas dan ekonomi masyarakat.