"Nantinya akan diambil 5 desa di setiap kecamatan, yang akan langsung kita lakukan audit kelapangan," terang Harika.
Setelah dilakukan audit, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di tahun 2023.
Pihak Inspektorat akan meminta yang bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara apabila memang ditemukan.
Jika yang bersangkutan tidak melakukan penggantian kerugian negara sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Dempo: Kawal Surat Suara Berlebih, Jangan Ada Potensi Kecurangan
Maka Inspektorat akan menyerahkan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diproses hukum.
"Nanti kalau di temukan ada KN, akan diminta untuk mengganti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kalau tidak mengembalikan tentu akan di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Harika.
Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH saat dimintai keterangan terkait dengan audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kaur mengungkapkan, mereka siap mendampingi.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang, Ratusan APK Ditertibkan
Ini jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ditemukan kerugian negara dan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Sekarang memang masih ranahnya inspektorat, pengembalian KN juga akan diberikan waktu nanti. Kalau memang semua tahapan sudah dilakukan oleh Inspektorat barulah nanti kita akan proses," jelas Andi.
Dia juga meminta, pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai tugas dan tupoksi tidak dijalankan. Sehingga ada upaya tebang pilih dalam pelaksanaan audit yang saat ini tengah berlangsung.
BACA JUGA:Pasca Periksa DLH, Polisi Pastikan Uji Ulang Limbah PT AIP, Begini Penjelasannya
"Jangan tebang pilih, kalau ditemukan ada KN langsung proses minta pengembalian," tegas Andi.