Tetapi mengendalikan laporan dalam rangka dekonsentrasi serta tugas pembantuan.
Ini bertujuan untuk mengenali perkembangannya serta selaku analisis agar dijadikan bahan pembinaan serta pengendalian pengurusan pemerintahan di daerah.
Pada penyusunan dan pengumpulan LPPD, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi ketepatan waktu dan kesesuaian data yang diperlukan.
Juga mempengaruhi penyusunan dan pengumpulan data LPPD baik pada Bagian Tata Pemerintahan umum maupun pada OPD.
BACA JUGA:Crystal Palace versus Chelsea: Nasib Mauricio Pochettino di Chelsea Ditentukan dalam 3 Laga
Oleh karena itu kinerja pegawai dituntut mempunyai keahlian dan kemampuan sehingga mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab tepat waktu serta tepat pada sasaran tugas yang diberikan.
LPPD yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan slama 1 tahun anggaran.
Dalam UU23 Tahun 2014, pasal 69 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah diharuskan untuk menyerahkan LPPD, LKJP dan Ringkasan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah kepada masyarakat.