Karena hal tersebut jelas, sangat dilarang dan ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan, kalau ada tentu kita akan tindak tegas," ujar Titi.
Dia meminta agar pemilih juga cerdas dalam menentukan pilihannya.
Serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang yang akan diberikan oleh Caleg.
BACA JUGA:Maret, BKPSDM Bengkulu Tengah Jadwalkan Pelantikan PPPK yang Baru
Jangan sampai hanya kerena uang yang tidak seberapa, kedepannya kepemimpinan di Kabupaten Kaur khususnya akan lebih bobrok lagi dari sebelumnya.
Memilih pemimpin bukan hanya dilihat dari satu sisi.
Namun juga track record dari seseorang termasuk juga bagai mana dirinya dalam bermasyarakat selama ini.
"Jadilah pemilih yang bijak, jangan mudah tergiur hanya dengan uang yang tidak seberapa," pesannya.
BACA JUGA:Sudah Tahap 2 ke JPU, 3 Tsk Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Seluma Segera Disidangkan
Terpisah Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom menambahkan di masa tenang ini, mereka juga telah melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Hingga kemarin, 12 Februari 2024 total sudah ada sebanyak 600 APK yang diturunkan oleh pihak Bawaslu.
Mulai dari spanduk, baliho dan juga alat yang berbau promosi bagi para Caleg.
"Hingga hari kedua, total sudah ada 600 APK yang telah kita turunkan," sampai Hendra.
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran Daerah, Rekrutmen Guru di Rejang Lebong Dilakukan Bertahap
Sebelumnya, pihak Bawaslu sendiri telah menyurati masing-masing Partai Politik (Perpol) untuk menurunkan APK nya baik itu baliho, spanduk dan lainnya ketika memasuki masa tenang kampanye.