Namun dalam dokumen verifikasi yang dikirimkan ke Gubernur, dari tiga pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto tidak melakukan penandatanganan persetujuan.
Hal ini membuat pembahasan panjang hingga akhirnya tuntas dan terbit dokumen hasil verifikasi Pemprov yang meminta Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara melakukan perbaikan.
Hal itu sudah dilakukan Pemkab Bengkulu Utara dan mengirimkan hasil perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi Pemprov Bengkulu.
Namun karena tak kunjung mendapatkan nomor register, Pemkab Bengkulu Utara mendatangi Kementerian Dalam Negeri memaparkan pelaksanaan APBD.
Saat ini Pemkab Bengkulu Utara menunggu realisasi dari Pemprov terkait dengan surat Mendagri tersebut.
Apalagi surat tersebut sudah menegaskan jika langkah yang diambil Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai dengan aturan perundangan dan meminta semuanya Pemprov memberikan nomor registrasi.