BENGKULU, KORANRB.ID – Sekitar 6 ribu tenaga Guru Bantu Daerah atau GBD, Tenaga Honorer, hingga Kepala dan Perangkat desa di Bengkulu Utara belum bisa menerima gaji.
Ataupun penghasilan tetap (Siltap) mereka sejak Januari lalu.
Ini lantaran sampai saat ini tak kunjung disetujuinya Raperda APBD Bengkulu Utara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penolakan persetujuan ini ditandai dengan tidak diberikannya nomor register APBD yang menjadi kewajiban Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara sudah mengikuti dan melaksanakan pembahasan APBD sesuai dengan aturan.
“Kita mengesahkan APBD sebelum 31 November, sudah dilakukan verifikasi oleh Pemprov dan semua rekomendasi dalam verifikasi tersebut sudah kita penuhi,” terangnya.
Bahkan lantaran tak kunjung mendapatkan nomor registrasi APBD, Pemkab Bengkulu Utara sampai berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasilnya surat Mendagri 900.0.0/1012/ bukan hanya menilai
Langkah Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai dengan aturan perundangan dan memerintahkan Pemprov Bengkulu untuk memberikan nomor registrasi.
BACA JUGA:100 Hektar Lagi Lahan Usul Replanting Masih Verifikasi
BACA JUGA:Depan RSP Rusak Berat Karena Truk Batu Bara, Begini Upaya Pemkab
“Surat tersebut tertanggal 6 Februari, bahkan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Gubernur. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut sesuai surat Mendagri tersebut,” terangnya.
Dalam surat tersebut Mendagri juga meminta Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memfasilitasi permasalahan tersebut.