Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong

Senin 12 Feb 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengatakan, penertiban APK dan APS Pemilu itu menindak lanjuti perintah bupati. 

Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. 

‘’Seluruh APK dan APS Pemilu yang berhasil diamankan, akan kami musnahkan bersama Bawaslu secara terbuka.

Tentunya setelah operasi penertiban terlaksana di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong,’’ ungkap Andrian.

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan CASN 2024 Diperpanjang Waktunya, Ketua Komisi I Dempo Cek ke BKN

Bawaslu sendiri telah menyosialisasikan kepada seluruh peserta Pemilu melakukan penurunan APK dan APS secara mandiri sejak Sabtu, 10 Februari 2024. 

Soalnya terhitung Minggu, 11 Februari 2024 sudah masuk masa tenang. 

Begitu juga soal masa tenang, kepada seluruh peserta Pemilu diharap memanfaatkan masa tenang untuk rehat dari kegiatan kampanye. 

Pada masa tenang, politikus diimbau menggunakan waktu yang tersisa untuk lebih banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Warga Desa di Seputaran PLTA Musi Cemas Banjir Susulan

Masa tenang ini sekaligus sebagai kontemplasi diri untuk mengartikulasi dan agregasi janji-janji pada masa kampanye ketika terpilih nantinya. 

Selain itu, figur yang bertarung dalam kontestasi ini bisa mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan, jika hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai ekspektasi.

Perlu dipahami, ada perbedaan antara APK dan APS dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan apa yang dimaksud dengan APK. 

BACA JUGA:Dibangun Sejak Tahun 2021, Proyek Tebat Gelumpai Belum juga Selesai

Menurut aturan tersebut, APK adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu. 

Kategori :