Pelunasan Bipih Diperpanjang Hingga 23 Februari, 26 CJH Bengkulu Belum Lakukan Pelunasan

Senin 12 Feb 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, M.H, menuturkan, perpanjangan pelunasan tersebut, merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para CJH Bengkulu yang belum melakukan pelunasan.

"Ini merupkan sebuah kesempatan, bagi para CJH yang sudah terdata berangkat di tahun 2024 ini tapi belum melunas," ujarnya.

Sebelumnya, pelunasna ini terkendala karena lemotnya sistem Siskohatkes.

 Tidak hanya dialami Bengkulu tetapi juga secara nasional.

BACA JUGA:Kejar Waktu Proyek Fisik Pendidikan Bengkulu Utara Rp27 Miliar

 Penginputan istitha'ah kesehatan tersebut, juga harus diintegrasikan dengan ketentuan yang ada di Siskohat.

"Ketika dilakukan penginputan oleh tenaga medis nanti, harus memenuhi standar istitha'ah kesehatan baru dia boleh melakukan pelunasan. Kendala awalnya di sana," jelas Intihan.

Untuk itu, bagi para CJH Bengkulu yang tersisa 21 orang tersebut, untuk memanfaatkan waktu perpanjangan pelunasan.

"Waktu perpanjangan ini dirasa cukup, untuk melunasi Bipih. Jadi, segeralah manfaatkan," ungkapnya.  

BACA JUGA:4.017 Personel Polri Amankan Pemilu di Bengkulu

Dengan waktu yang diberikan tersebut, Intihan mengatakan pihaknya optimis para CJH reguler bisa melakukan pelunasan tepat waktu.

"Masih ada kesempatan, maka manfaatkanlah kesempatan melakukan pelunasan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Allazi, SE menuturkan, meski pelunasan dilakukan dua tahap, khusus untuk Calon Jemaah Haji (CJH) yang namanya sudah muncul, tetapi tidak melakukan pelunasan hingga tanggal 12 Februari 2024 mendatang.

 Maka, Tidak akan muncul kembali pada tahap pelunasan kedua. 

BACA JUGA:46.302 Keluarga di Bengkulu Utara Siap-siap, Bansos Segera Cair!

"Di pelunasan tahap dua itu hanya untuk penggabungan mahram pendamping lansia, atau jemaah dengan catatan khusus," terang Allazi.

Kategori :