Kemudian, pada Minggu pahi sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Macan Cempaka berkoordinasi dengan saksi untuk medapatkan informasi lebih lanjut.
Alhasil, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Macan Cempaka mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah di Kelurahan Sumur Dewa.
“Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, tidak sampai 24 jam, tim yang sudah berada di Kelurahan Sumur Dewa, langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kadek.
DS yang berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka beserta barang bukti yang didapatkan polisi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kategori :