TUBEI, KORANRB.ID - Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta seluruh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang tersebar di 11 kelurahan dan 93 desa proaktif turun ke lapangan.
Tujuannya dibentuknya Satgas PPA untuk pemetaan potensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
‘’Setiap perempuan dan anak yang ada di desa wajib dipantau kondisinya, khususnya yang rawan menjadi korban kekerasan. Makanya Satgas PPA jangan bersifat pasif hanya menunggu laporan,’’ kata Fahrurrozi.
BACA JUGA:Penyaluran Logistik Selesai, KPU Ajak Warga Gunakan Hak Suara
BACA JUGA:Siagakan Mobil Damkar Lebong Tersendiri di Kecamatan Topos
Dengan pemetaan secara rutin, setiap Satgas PPA diharap memiliki data yang konkrit mengenai potensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jika data yang dimiliki Satgas PPA valid, tentunya akan lebih memudahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam melakukan tindakan antisipasi maupun penanganan kasus.
''Terhadap perempuan dan anak yang rawan menjadi korban kekerasan itu wajib dilakukan pemantauan ketat. Satgas PPA selaku garda terdepan dalam perlawanan terhadap kekerasan perempuan dan anak jangan sampai sekalipun lengah ‘’ tutur Fahrurrozi.
BACA JUGA:19 TPS Rawan Bencana, Ini yang Bisa jadi Pemicunya
Tidak hanya data potensi korbannya, Satgas PPA juga harus mengantongi data potensi pelakunya atau orang-orang yang dinilai rawan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan pemetaan sasaran sosialisasi anti kekerasan terhadap peremuan dan anak.
‘’Lebong termasuk salah satu daerah yang cukup tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tindakan paling bijak yang harus dilakukan pemerintah melalui Satgas PPA adalah pencegahan,'' papar Bupati.
Namun tidak mungkin pencegahan bisa dilakukan jika Pemkab Lebong sendiri tidak punya data yang konkrit mengenai sebaran potensi kasus karena Satgas PPA yang telah dibentuk di kelurahan dan desa tidak bekerja dengan maksimal.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM menjelaskan, ada beberapa kriteria perempuan dan anak yang masuk kategori rawan menjadi korban kekerasan. Antara lain yang memiliki keterbelakangan mental.
‘’Orang yang mentalnya terganggu jelas tidak akan menyadarai bahaya yang sewaktu-waktu akan menimpa dirinya. Sekalipun pelakunya itu adalah orang yang ada di sekitarnya,’’ ungkap Yuswati.