BACA JUGA:Dana Desa 2024 Sudah Bisa Cair, Asal Syaratnya Lengkap
Kelompok perempuan dan anak yang rawan menjadi korban kekerasan lainnya adalah mereka yang tinggal di lokasi terpencil.
Artinya, dalam rutinitasnya sehari-hari sangat jarang terjadi kontak atau aktivitas dengan kelompok lain atau masyarakat.
‘’Kriteria lainnya, keluarga yang secara ekonomi lemah, tinggal dengan keluarga orang lain atau anak yang diasuh bukan dengan orang tuanya. Terkhusus anak atau perempuan yang tidak memiliki perlindungan akibat korban perceraian rumah tangga,’’ jelas Yuswati.
Para perempuan dan anak yang masuk kategori rawan itu wajib dipantau secara maksimal oleh Satgas PPA.
Sesuai data yang ditangani DP3AP2KB Kabupaten Lebong, sepanjang tahun 2023 terjadi 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong.
Dari jumlah itu, 16 diantaranya menjadi korban kekerasan secara seksual.
Sedangkan 10 korban lainnya mendapat perlakukan kekerasan secara fisik yang masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong tidak lepas belum maksimalnya kinerja Satgas PPA.
Bahkan terindikasi masih ada Satgas PPA di tingkat kelurahan dan desa yang sama sekali tidak menjalankan tugasnya.
Hal itu pernah diutarakan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK pada tahun 2022 melalui Iptu. Kuat Santosa, SH yang pada saat itu menjabat Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Lebong. Kuat menduga banyak Satgas PPA yang hanya makan gaji buta.
Soalnya hampir merata tidak ada laporan kegiatan dari Satgas PPA yang menyebar di 11 kelurahan dan 93 desa di Lebong.
Padahal dengan jumlah Satgas PPA 5 orang per desa, Kuat pastikan tidak ada celah bagi pelaku melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kalau satgasnya bekerja dengan baik dan benar-benar memonitor kondisi di masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Siap Bantu Pemulihan Kelebihan Bayar Rp3,5 Miliar Perjalanan Dinas DPRD
Perlu dipahami, pemicu utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih didasari kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum.
Artinya, kegiatan sosialisasi hukum perlu ditingkatkan supaya ke depan semakin banyak masyarakat di Lebong yang melek hukum.