Sementara untuk pengajuan gajinya, sesuai dengan arahan pimpinan, harusnya sudah menerima gaji.
"Semuanya sudah dalam berproses.
Kendala ini bukan hanya saja terjadi THL, tetapi juga PNS pula.
Karena sistem aplikasinya yang baru dan baru penyesuaian," terangnya.
BACA JUGA:Satgas PPA Diminta Petakan Potensi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, menegaskan secara berjenjang batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024.
Ini berdasarkan kebijakan terbaru undang-undang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut.
"Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan.
BACA JUGA:Penyaluran Logistik Selesai, KPU Ajak Warga Gunakan Hak Suara
Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," kata Isnan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, saat ini sudah mulai dilakukan.
Namun pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
Melainkan bagi tenaga honorer gang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja.
BACA JUGA:Siagakan Mobil Damkar Lebong Tersendiri di Kecamatan Topos
"Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya," ujarnya.