Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Rabu 14 Feb 2024 - 23:52 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. 

Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta. Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp 350 juta.

Pada persidangan tanggal 19 Desember 2023 lalu, Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah

Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :