BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022 akan dilanjutkan kembali pekan depan.
Perkara ini menyeret empat terdakwa ke Persidangan, meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya,
Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara, Ricke James Yunsen, Kapus Kaur Tengah, Indah Fuji Astuti dan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn, saat dikonfirmasi RB, Rabu 14 Februari 2024 menyebutkan,
Persidangan BOK kaur dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis 22 Februari 2024 mendatang.
“Ditunda sampai Kamis depan. Agendanya masih sama, pemeriksaan saksi,” kata Sopian.
BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menghadirkan sembilan saksi ke Persidangan.
Sembilan saksi meliputi, empat Kapus dan lima Bendahara Puskesmas.
Kapus yang dihadirkan meliputi, Kapus Nasal Maria Sinulingga, Kapus Linau Arif Purbowo, Kapus Tetap Yesmenti Elida dan Kapus Bintuhan Neti Herawati.
Para Kapus bersaksi, bahwa setiap pencairan dana BOK dipotong lebih kurang 2 persen dari total pencairan, yang akan diserahkan kepada terdakwa Darmawansya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
BACA JUGA:Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
BACA JUGA:Dana BOK Kota Bengkulu 2024 Naik, Harus Digunakan untuk Ini!
Pada pencairan triwulan I dan II, 2 persen itu dititipkan terlebih dahulu kepada terdakwa Gusdiarjo.