BENGKULU, KORANRB.ID - Sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 4 provinsi di Indonesia menggelar pemungutan suara susulan.
Hal ini diketahui setelah digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Rabu 14 Februari 2024.
Dari data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tercatat 668 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan.
Sebanyak 668 TPS yang bakal pemungutan suara susulan itu tersebar di 5 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Kota Bengkulu, Timnas AMIN Tunggu Hasil Resmi
668 TPS belum bisa melakukan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.
KPU menyebut ada beberapa kendala, seperti bencana alam dan masalah keamanan.
Dalam Konferensi pers yang digelar KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS.
Pasal 110 Ayat 1 yang merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor Tahun 2017.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ngamuk di TPS, Pria di Kepahiang Diamankan! Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sementara, Golkar Memimpin, Disusul PDI Perjuangan dan PAN, Ini Caleg Suara Terbanyaknya!
Ditemukan bahwa dalam hal, pada sebagian Dapil terjadi A. Kerusuhan B. Gangguan Keamanan C. Bencana Alam atau D. Gangguan Lainnya
Yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan ataupun penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.