668 TPS di 4 Provinsi Indonesia Digelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Lokasi dan Penyebabnya

Kamis 15 Feb 2024 - 16:00 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasal 112

Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.

Kategori :