BENGKULU, KORANRB.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, sedang proses penggodokan.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat aturan baru PPDB.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.
Sehingga, Pergub sebelumnya harus direvisi dengan Pergub yang baru.
BACA JUGA:Tenggat Kontrak hingga 14 Maret, Penyaluran DAK Fisik Masih Nihil, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Musim Hujan Februari, Ini 3 Kabupaten Waspada Bencana
Seperti diketahui, meski pelaksanaan PPDB masih cukup lama, yakni dibulan Juni atau Juli nanti.
Permasalahan PPDB di Provinsi Bengkulu ini, tidak luput dari perhatian masyaarakat.
Bahkan, beberapa tahun ini terkait dengan aturan zonasi mampu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Terutama, terkait siswa yang harus terlempar ke sekolah yang jauh, hanya karena tidak bisa masuk di zona sekolah di sekitar rumahnya.
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Dimulai, Masyarakat di Pekan Sabtu Diminta Bongkar Bangunan, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Jaksa Kejati Bengkulu Datangi SMAN 6 Bengkulu, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Berkaca dari pengalaman tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan
Agar Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dapat melakukan persiapan dengan baik.
"Kita harap, mulai saat ini sudah bisa memberikan analisa dan pemetaan terhadap anak-anak yang bakal tamat SMP dan melanjutkan ke jenjang SMA. Seharusnya, itu sudah tergambar setiap tahunnya sekian persen yang keluar," kata Zainal.