"Nanti kita akan diatur di Pergubnya, akan kita susundan sesuaikan lagi," ucapnya.
Sebab dengan aturan minimal persebut, disimpulkan Three kuota paling untuk jalur zonasi 70 persen.
Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi.
"Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 initidak ada batasan," ujar Three.
Aturan tersebut, diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Dijelaskan Three, jika dilihat dari evaluasi PPDB sebelumnya, banyak sekali orang tua siswa dan masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini.
Tidak hanya itu, yang lebih banyak juga yang mencermati jalur prestasi dan afirmasi.
"Pergubnya sedang dalam proses dan sudah di daftarkan ke Biro Hukum untuk menjadi salah satu usulan dikbud untuk menjadi Pergub. Juklak-juknis ya mengusul setelah pergubnya jadi," demikian Three.