Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya

Sabtu 17 Feb 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kepada petugas di lapangan yang juga saat ini terus melakukan rekap data, pihaknya terus mengingatkan untuk tetap konsen mengawal jalannya Pemilu 2024 hingga tuntas. 

BACA JUGA:GAWAT! 30 TPS Blank Spot, 38 Lainnya Lemot, 3 Kecamatan Mana Saja?

BACA JUGA:Warga Desa di Seputaran PLTA Musi Cemas Banjir Susulan

"Rekomendasi di lapangan silahkan disampaikan semua. Kawan-kawan di lapangan kita minta tetap berpegang pada data resmi yang dimiliki, yang bisa dijadikan pegangan jika terjadi selisih suara," kata Asuan.

Ia menegaskan, Bawaslu sangat membuka ruang bagi siapapun yang ingin menyampaikan semua laporan mengarah kepada indikasi pelanggaran Pemilu 2024. 

"Kami sangat membuka ruang, silahkan koreksi mulai dari tingkat TPS dan  kecamatan.

Jika ada ketidakcocokan, para saksi ataupun Caleg dapat menyampaikan laporan. Pastinya kita sangat terbuka menerima semua laporan terkait  indikasi kecurangan Pemilu," papar Asuan.

Terkait pelaksanaan PSU, Pasal 80 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 secara jelas telah mengatur syarat dan ketentuan PSU.

Salah satunya adalah, terbukti ada pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam  DPT dan DPTb menggunakan hak pilih pada proses pemungutan suara. 

Hal ini juga berarti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS, karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat yang tercantum pada KTP elektronik.

Di PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPT merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.

Kemudian pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS. Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb, masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK,” imbuhnya.

Selanjutnya tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum  bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.

Berikut syarat pemungutan suara ulang Pemilu menurut Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kategori :