BENGKULU, KORANRB.ID - Ada salah satu Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kepahiang menyambangi sekretariat Bawaslu, lengkap dengan membawa sejumlah berkas pengaduan.
Terpantau, Caleg tersebut menyambangi Bawaslu dan ditemui Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Priyanto membenarkan perihal kedatangan Caleg tersebut.
Menurutnya, kedatangan Caleg yang dimaksud belum secara resmi menyampaikan berkas pengaduan indikasi pelanggaran Pemilu saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
BACA JUGA:SMKN 4 Kabupaten Kepahiang Pacu Daya Kreativitas Siswa
BACA JUGA:4 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kepahiang Terpaksa Mendapat Penanganan Medis
"Ya, memang ada Caleg yang datang membawa sejumlah berkas. Namun, belum resmi menyampaikan berkas pengaduan indikasi pelanggaran Pemilu," kata Erwin.
Pihaknya tetap membuka ruang bagi siapapun termasuk Caleg untuk berkoordinasi, termasuk menyampaikan indikasi pelanggaran Pemilu langsung ke Bawaslu Kepahiang.
"Tadi (kemarin,red), Caleg yang bersangkutan baru sebatas koordinasi, belum ke tahapan lebih jauh," tambah Erwin.
Disinggung mengenai Pemilihan Suara Ulang (PSU), sebagaimana muara dari adanya pengaduan indikasi pelanggaran Pemilu yang disampaikan Caleg, menurutnya sangat tak menutup kemungkinan.
BACA JUGA:Kejanggalan Pemilu, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Nyoblos Pemilu, Seluruh Pelajar Libur
"Kalau semua berkas pengaduan yang disampaikan memang lengkap dan memenuhi syarat, PSU bukan hal yang mustahil," ujar Erwin.
Mengenai adanya potensi PSU dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menambahkan tetap terbuka.
Namun, sejauh ini ia memastikan belum ada satupun laporan masuk atau pun temuan-temuan petugas di lapangan yang bisa mengarah kepada PSU.