BENGKULU, KORANRB.ID – Tim gabungan Opsnal Polsek Selebar bersama Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Tersangka berinsial JS (32) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar dibekuk saat sedang asik nongkrong di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Selebar, Kompol. Hasanul Bakri mengatakan, JS diamankan, Jumat 16 Februari 2024.
Pengkapan tersangka JS berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Selebar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pencuri Sepeda di Masjid Ditangkap Warga, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Rumah Warga Kandang Dibobol, Vespa Hingga Iphone Dicuri, Total Kerugian Capai Rp55 Juta
“Kemarin (Jumat, red) kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor. Saat itu tersangka sedang berada di TPI,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, RB, Sabtu, 17 Februari 2024.
Diterangkan Kapolsek, saat dilakukan pengeledahan, Polisi berhasil mengamkan empat unit sepeda motor dari tangan tersangka.
Satu unit digunakan tersangka saat beraksi, satu uni sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Seswarti (54) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar yang dicuri oleh tersangka pada 9 Februari 2024 lalu.
“Ada dua unit sepeda motor lagi yang belum diketahui pemiliknya,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan
BACA JUGA:Sales Frozen Food Dilapor ke Polisi, Gelapkan Barang Dagangan, Ini Kronologisnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada JS, terungap pula JS merupakan merupakan residivis dalam kasus pencurian.
“Pelaku ini yang kita ketahui residivis,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolsek, untuk sepeda motor milik korban Seswarti. Hilang dicuri pada 9 Februari 2024 lalu.