Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji akan menerbitkan dokumen bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi.
“CJH menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.
Petugas layanan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan Haji serta melakukan perekaman foto pada aplikasi siskokat.
Pejabat kantor Kemenag Bengkulu Tengah menyetujui dan menandatangani surat pendaftaran haji (SPH) secara elektronik.
“Calon jemaah haji menerima SPH dan mendapatkan nomor porsi serta menunggu keberangkatan sesuai dengan waiting list,” terangnya.
Sambung Kharnolis, Ibadah Haji merupakan Rukun Islam kelima dan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan baik keuangan maupun kesehatan.
“Ibadah haji dilakukan dengan serangkaian ibadah,” ujar Kharnolis.(**)