BENGKULU, KORANRB.ID – Proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran Sungai Gasan akibat limbah PT. Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan
Kecamatan Lubuk Sandi Seluma terus berlanjut di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Seluma.
Terkait rencana uji laboratorium ulang oleh kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait, akan dilakukan pasca proses Pemilu rampung.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Fransciscus, S.Tr.K.
BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya
BACA JUGA: Meledak! Ban Pecah, Truk Batu Bara Terguling, Ini Kronologisnya
"Saat ini penyelidikannya saya pastikan masih berjalan, setelah Pemilu kita akan lakukan uji lab, saat ini fokus ke Pemilu dulu," tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya polisi berkoordinasi terlebih dahulu kepada DLH Provinsi Bengkulu untuk mengetahui rincian hasil uji laboratorium.
Karena DLH Seluma belum ada laboratorium untuk menguji dan saat pengujian limbah yang lalu, itu dilakukan di Laboratorium Provinsi Bengkulu.
"Saat sampel air sungai diambil untuk di uji, DLH Seluma mengaku hanya mendampingi saja karena belum memiliki laboratorium sendiri untuk melakukan pengujian.
Hasil dari koordinasi dengan DLH Provinsi Bengkulu akan kita jadikan perbandingan saat uji laboratorium kedua nantinya," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Pencuri Sepeda di Masjid Ditangkap Warga, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan
Uji laboratorium kedua ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH, ia menegaskan bahwa
Akan melakukan uji laboratorium di aliran air Sungai Gasan yang diduga tercemar limbah PT Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma.