"Tentunya akan kita lakukan uji laboratorium untuk memastikannya, hal ini masih termasuk dalam rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ujar Kasat Reskrim.
Selain itu juga, dalam penyelidikan dugaan limbah PT AIP ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya kepada lima orang dilingkup internal PT AIP.
BACA JUGA:Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan
BACA JUGA:Sales Frozen Food Dilapor ke Polisi, Gelapkan Barang Dagangan, Ini Kronologisnya
Dan nantinya Sat Reskrim Polres Seluma akan berkoordinasi kepada para ahli lingkungan untuk meminta petunjuk dalam penyelidikan kasus ini.
"Rencananya kami juga akan menggandeng ahli lingkungan untuk dimintai pendapatnya, agar dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah," jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya pada Rabu 10 Januari 2024. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma memanggil dan memeriksa Manajer PT Agrindo Indah Persada (AIP), Dodi Chandra dan Head BM Legal Palembang, Danil.
Ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya.
Namun untuk detailnya, Kanit Tipidter belum bisa berkomentar banyak lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.
Sebelumnya pimpinan perusahaan PT AIP telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir.
Dalam pemanggilan tersebut juga dimintai klarifikasi terkait adanya hasil uji laboratorium yang menyatakan hasilnya dibawah baku mutu, padahal fakta di lapangan masyarakat menyatakan ketidaksesuaian.
"Saat ini kita juga masih akan gali fakta yang sebenarnya, baik dari laporan maupun data yang kita peroleh dari lapangan," kata Fransciscus.
Berdirinya PT AIP yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 lalu menimbulkan dampak negatif.
Terutama dari adanya pencemaran sungai gasan yang mengalir tepat di belakang pabrik tersebut.
Adanya dugaan limbah ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) I Desa Tumbuan, Eko Saputra.
Dikatakannya bahwa ada empat desa yang terdampak lantaran dilalui oleh aliran air yang diduga terkontaminasi limbah.