BACA JUGA:Hanya 9 Dewan Kepahiang Berpeluang Bertahan, 16 Calon Dewan 2024-2029 Muka Baru
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing.
3. Tunjangan Beras
Tak seperti pegawai negeri puluhan tahun yang lalu dimana setiap bulan akan mendapatkan beras dari pemerintah, tunjangan beras bagi pimpinan dan DPRD saat ini sama dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan tunjangan besar yang dinilai dengan uang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemilu Kecamatan Ulu Talo Tertunda, Ini Penjelasan KPU Seluma
Namun untuk nilainya sama dengan tunjangan beras yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Uang Paket
Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
Nilai uang paket ini merupakan 10 persen dari besaran dana representasi yang diterima oleh masing-masing pimpinan dan Anggota DPRD.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.
Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan.