Di Dapil IV, Kabawetan, Tebat Karai dan Seberang Musi, menyediakan 6 kursi, hanya 2 dewan lama berpeluang masih bertahan.
Yakni, Andrian Defandra dari Golkar dan Dwi Pratiwi dari PKB. Empat kursi tersisa, diisi muka-muka baru.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kepahiang hingga Senin 19 Februari 2024 masih melanjutkan pleno penghitungan suara tingkat kecamatan secara serentak.
Ini merupakan pleno penghitungan suara tingkat kecamatan hari kedua. Hari ini, Selasa 20 Februari 2024 dijadwalkan seluruh kecamatan menuntaskan pleno penghitungan suara yang akan dilanjutkan dengan pleno di tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Pileg DPRD Mukomuko, 7 Incumbent dan 18 Wajah Baru Berpeluang Duduk
Sesuai agenda, pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten memiliki rentang waktu hingga 5 Maret 2024. Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum ,Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto menerangkan, ada beberapa temuan di beberapa kecamatan.
Disampaikan, saat pleno berlangsung di tingkat kecamatan ada laporan surat suara yang tak sesuai dengan rekapan awal yang dimiliki saksi.
"Setelah dicek plano, baru ketahuan. Ternyata, kesalahan yang terjadi lebih disebabkan karena faktor tak disengaja. Ya, masih wajarlah, mungkin saat itu petugas KPPS juga sudah dalam kondisi lelah," kata Erwin.
Pihaknya, akan kembali melakukan pengawasan dan pemantauan di berbagai kecamatan, Selasa 20 Februari 2024. (*)