BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara masih melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tahapan pemilu di Bengkulu Utara.
Hingga, Senin, 19 Februari 2024, Bawaslu Bengkulu Utara belum menerima adanya laporan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun penghitungan perolehan suara.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan terkait laporan yang diterima Bawaslu sebagian besar laporan pada saat masa kampanye.
Termasuk laporan dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang sangat ini sudah ditutup karena tidak memenuhi unsur.
BACA JUGA:6 Sekolah Tuntas Direhab Kementerian PUPR, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Lagi
BACA JUGA:Waduh, Listrik OPD Bengkulu Utara Terancam Dicabut, Tunggakannya Capai Rp376 Juta
“Semua laporan sudah kita tindak lanjuti dan untuk dugaan tindak pidana pemilu sudah dibahas dengan Gakkumdu dan ditutup lantaran tidak memenuhi unsur,” terangnya.
Sementara itu untuk satu kasus lagi yaitu terkait pembuatan alat peraga kampanye di salah satu sekolah di Bengkulu Utara.
Meskipun tidak menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu mengirimkan dokumen laporannya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ini lantaran laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara.
BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Petani Terancam Kurang di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ini Jadwal PT POS Kirim 360 Ton Beras Gratis ke 36.068 Keluarga di Bengkulu Utara
“Ada dua berkas yang kita sampaikan ke KASN, karena terkait dengan netralitas dan dua ASN.
Selanjutnya kita menunggu dari KASN dan jika ada sanksi akan kami sampaikan pada pejabat pembina pegawai instansi terkait,” terang Tri.
Sejauh ini Bawaslu masih menunggu jika memang ada laporan dari masyarakat maupun peserta pemilu terkait dugaan kecurangan baik dalam pemungutan maupun penghitungan suara.