KORANRB.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi sebut satu kecamatan di Seluma tidak bisa menyelenggarakan pleno hasil Pemilu 2024.
KPU Provinsi Bengkulu memberi alasan dikarenakan terhambat sinyal untuk melakukan upload data perolehan suara di kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.
“Satu kecamatan di Seluma, tepatnya Ulu Talo itu dikarenakan mereka kesulitan karena upload Sirekap harus menggunakan sinyal yang mumpuni,” sampai Sarjan.
Sarjan mengungkapkan, atas kendala tersebut pihak PPK Kecamatan Ulu Talo telah melaporkan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Realisasi APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Telat, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:KPU RI Lantik Komisioner KPU Provinsi, Baca Lengkapnya
Adapun laporan tersebut meminta format pelaporan Sirekap menggunakan bentuk File/Pdf.
Tambah Sarjan, atas permintaan tersebut KPU Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan KPU RI. Untuk meminta format tersebut, sehingga saat ini Kecamatan Ulu Talo akan menggunakan Sirekap dalam bentuk file/Pdf.
“Kita telah laporkan ke KPU RI, mereka mengabulkan permintaan tersebut,” terang Sarjan.
BACA JUGA:Proyek PSN di Enggano, Maret Gubernur Sidak
BACA JUGA:Pileg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 6, Golkar Klaim Raih 2 Kursi, Ini Rincian Perolehannya
Sarjan mengungkapkan, atas kendala tersebut. Pihaknya memastikan Kecamatan Ulu Talo akan melakukan rapat pleno tingkat kecamatan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, Ulu Talo akan melakukan pleno, karena sudah ada solusinya,” ujar Sarjan.
Sarjan menjelaskan, terkait TPS susah sinyal atau blankspot di Provinsi Bengkulu sejauh ini hanya di Kabupaten Seluma, untuk kabupaten lain pihaknya belum menerima laporan.
Tambah Sarjan, selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait kendala yang dialami pihak penyelenggara di tiap, kanupaten/kota.