Kartu Nikah Tak Berlanjut, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa 20 Feb 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

"Lebih simpel lagi, artinya cukup dengan handphone. Tidak menggunakan kertas lagi," tambah Irawadi.

Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, untuk mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Cukup masukkan data pernikahan ke SIMKAH Kementerian Agama, kartu nikah akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email atau nomer telepon yang terdaftar.

Pembuatan kartu nikah digital ini masih kata Irawadi gratis. Juga tak perlu datang ke KUA atau Kantor Kemenang .

Cukup mendownload website SIMKAH yang disediakan oleh Kementerian Agama. "Buka website SIMKAH, masukkan data pasangan suami istri, maka akan muncul barcode yang berisikan kartu nikah digital," ujar Irawadi.

Kepada seluruh Kantor Urusan Agama yang tersebar di seluruh Kecamatan di Bengkulu Selatan, Irawadi berpesan agar mensosialisasikan kartu nikah digital tersebut. 

Sosialisasi dapat dilakukan saat proses akad nikah pasangan pengantin, atau di setiap kesempatan bertemu orang banyak.

Bukan hanya kepada Kepala Kantor Urusan Agama saja, kepada 122 penyuluh agama ataupun pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan diminta mensosialisasikan hal tersebut.

"Kawan-kawan Kementerian Agama Bengkulu Selatan mungkin sudah tau, tapi kembali saya berharap berikan edukasi lagi kepada masyarakat," demikian Irawadi.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa i Tajuddin S.Sos mengatakan, transformasi atau peningkatan pelayanan Kementerian Agama wajib dilakukan di daerah. Khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Banyak hal positif menurut Wabup dengan peningkatan pelayanan buku nikah. 

BACA JUGA:Proyek PSN di Enggano, Maret Gubernur Sidak

Dari adanya kartu hingga sekarang ini ada kartu nikah dalam bentuk digital.

Kartu Nikah digital tersebut menurut Wabup sangat membantu bagi pasangan suami istri untuk kepentingan administrasi. Bahkan saat bermalam di penginapan luar daerah.

"Artinya ada perubahan layanan dan meningkat, mudah-mudahan pelayanan lainnya juga meningkat di Kementerian Agama," ujar Wabup.

Seperti persyaratan nikah, dan urusan-urusan administrasi lainnya di masyarakat.

Kategori :

Terkait