Kartu Nikah Tak Berlanjut, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa 20 Feb 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan tidak lagi menerbit kartu nikah yang bisa digunakan layaknya buku nikah. 

Saat ini Kemenag hanya mengeluarkan kartu nikah digital, yakni berbentuk barcode.

Sebagaimana diketahui, 5 tahun lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mengadakan program pembuatan kartu nikah untuk memudahkan pasangan suami istri berpergian, yang tidak perlu membawa buku nikah.

BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, Motor Buruh Diembat Maling

BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari

Terbitnya kartu nikah tersebut cukup efisien, apalagi saat suami istri keluar kota dan bermalam di hotel yang memberlakukan pasangan yang mau menginap harus menunjukkan keterangan menikah. 

Akan tetapi seiring berjalannya waktu dan perubahan teknologi, akhirnya Kementerian Agama RI mulai beralih menggunakan kartu nikah digital. 

Hanya saja kartu nikah digital ini bukan mengganti buku nikah. Buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tetap ada.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.Ag, MH mengatakan, akhir-akhir ini penggunaan kartu nikah sudah berkurang. 

Pasangan suami istri saat ini disarankan menggunakan kartu nikah digital barcode.

"Akhir-akhir ini program (kartu nikah red) tidak berlanjut. Dan diganti dalam bentuk barcode, sistemnya aplikasi," kata H Irawadi yang baru saja dua Minyak menjadi Kepala Kementerian Agama Bengkulu Selatan.

Saat buku nikah diterbitkan sambung Irawadi, maka akan ada barcode di buku tersebut. Sehingga dapat scan melalui handphone andorid atau semacamnya.

BACA JUGA:Realisasi APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Telat, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Pileg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 6, Golkar Klaim Raih 2 Kursi, Ini Rincian Perolehannya

Dengan kartu nikah digital ini menurutnya akan lebih memudahkan pasangan suami istri berpergian dan tidak perlu membawa buku nikah sebagai bukti pasangan suami istri sah.

Kategori :

Terkait