Petugas melihat pada daftar pemilih khusus (DPK) ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat atau warga Kabupaten Seluma.
Sehingga sempat terjadi kebingungan hingga akhirnya petugas PTPS menyampaikan ke Panwascam untuk mencari solusi.
Edi menjelaskan sesuai aturan, tidak boleh ada DPK yang berasal dari daerah lain.
Hanya untuk warga yang KTP nya sudah berdomisili di daerah TPS namun belum terdaftar pada DPT atau DPTb.
Untuk diketahui, jumlah DPT di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Seluma berjumlah 259 pemilih.
Namun dipastikan tidak ada surat suara DPRD Kabupaten Seluma, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Seluma kepada KPU Seluma.(**)
Kategori :