TUBEI, KORANRB.ID- Polemik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya tidak akan menguntungkan bagi Kabupaten Lebong.
Bahkan tipis harapan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memenangkan sidang atas gugatan tapal batas yang dilayangkannya sendiri ke MK.
Apalagi sampai saat ini tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan Pemkab Lebong selain menunggu kapan jadwal putusan sengketa tapal batas Lebong-Bengkulu Utara akan dibacakan.
BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Tindaklanjuti Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades
Sementara MK sendiri belum menetapkan kapan jadwal putusannya sehingga semakin membuat perkara gugatan tapal batas menggantung.
Terlepas persoalan putusan MK nanti akan memenangkan atau justru menolak seluruh gugatan, Pemkab Lebong juga berpotensi dihadapkan pada permasalahan baru yang masih berkaitan dengan persoalan gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.
Persoalan penganggaran kegiatan gugatan tapal batas yang nilainya menembus Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Lebong tahun 2022.
‘’Masyarakat perlu mengetahui dikemanakan saja anggaran yang katanya untuk mendanai seluruh kegiatan dalam rangka gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara ke MK itu,’’ ujar tokoh masyarakat Lebong, Anwar Thalib.
BACA JUGA:140 Personel Polisi Masih Disiagakan di Kecamatan, PSU Dijaga 20 Polisi
BACA JUGA:21 Pejabat Siap Bertarung, Ini 9 Kursi Eselon II Jadi Rebutan
Apalagi dalam prakteknya, terkesan Pemkab Lebong mendelegasikan urusan gugatan ke pihak luar yang dalam hal ini diserahkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta).
Artinya, ada anggaran yang digelontorkan Pemkab Lebong kepada pihak lain dalam menjalankan proses gugatan tapal batas di MK sehingga perlu adanya kejelasan laporan pertanggung jawaban penggunaannya dari pihak-pihak yang menerima.
Terkait masalah pendanaan gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengklaim sudah sesuai aturan.
Dana senilai Rp5 miliar itu diperuntukan mengakomodir keseluruhan agenda gugatan ke MK hingga mendapatkan keputusan inkrah.
‘’Mulai dari kebutuhan ATK (alat tulis kantor) untuk kelengkapan dokumen, perjalanan dinas pejabat untuk proses sidang hingga jasa lawyer (penasihat hukum, red) yang bertarung di persidangan,’’ kata Mustarani.