Tipis Harapan Menang, Dana Gugat Tapal Batas Lebong Rawan Seleweng

Rabu 21 Feb 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Patris Muwardi

Walaupun diplot melalui APBDP 2022, seluruh anggaran yang sampai saat ini penggunaannya masih berproses itu dipastikan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Soalnya tidak ada batasan waktu kapan selesainya sidang gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara itu.

‘’Gugatan tapal batas masuk kegiatan khusus yang finalnya adalah dikeluarkannya keputusan hukum yang inkrah dari hasil persidangan di MK,’’ terang Mustarani.

Ditanya soal peran LSM dan organisasi masyarakat yang menamakan diri Garbeta, Mustarani akui hanya sebatas pendamping. 

BACA JUGA:Biaya Operasional Haji Disalurkan ke Kemenag, Catat Hari Terakhir Pelunasan Bipih

BACA JUGA:Koneksi Listrik SUTT Sumbagteng Tak Hapus Pemadaman Bergilir di Mukomuko

Dari Garbeta cikal bakal tuntutan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terlahir. 

Akhirnya gugatan berlanjut ke pencabutan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dari Garbeta, Pemkab Lebong menerima aspirasi masyarakat eks Kecamatan Padang Bano yang menginginkan kembali bergabung ke pangkuan Kabupaten Lebong.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, pihaknya sudah menyampaikan dan mengikuti tahapan sidang.

Agendanya sekarang tinggal menunggu jadwal putusan dari MK atas gugatan yang dilayangkan. 

Namun terlepas kapan jadwal putusan digelar, Mindri optimis gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara yang disampaikan Pemkab Lebong akan dimenangkan oleh MK. 

Soalnya, dalam persidangan, seluruh materi gugatan sudah disampaikan dengan sangat terperinci. 

‘’Peluang yang sangat besar bagi Pemkab Lebong memenangkan gugatan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara itu tidak lepas dari pokok materi yang dipermasalahkan,’’ tandas Mindri.

Soalnya materi yang digugat ke MK bukan lagi sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:4 Srikandi Wakili Bengkulu di Senayan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan

Kategori :