BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu
Masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negra (KN) dari penyidikan dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp49 miliar.
“Saat ini masih penghitungan KN (Proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, red),” kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin, 21 Februari 2024.
Sampai saat ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu belum juga menetapkan terangka.
BACA JUGA:Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
Penetapan tersangka dalam perkara ini akan menyusul setelah perhitungan KN selesai dilakukan.
“Kalau tersangka belum,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi.
Saat ini sebut danang, pihaknya sudah mengantongi estimasi KN proyek tersebut, namun, belum bisa dipublis dengan berapa alasan. “Estimasi nanti ya,” singkatnya.
BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari
BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya
Sekedar mengingatkan, pada 2023 lalu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi, untuk membahas proses penyidikan kasus tersebut.
Karena kasus ini, melibatkan KPK, sejak dimulainya penyidikan awal oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Meski kasus ini masih dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, penyidik sudah banyak memeriksa saksi, termasuk rekanan penyedia material dan alat berat.