Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya
Untuk diketahui, pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO) atau sudah serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.
Pengusutan yang dilakukan Kejari Benteng sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Pelaksanaan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak.
Proyek pergantian jembatan air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus kontrak yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu.
Penggantian jembatan tersebut dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dengan total anggaran lebih kurang Rp49 miliar.