Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali

TUNTUT: Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, 5 tahun pidana penjara. FIKI/RB --

BENGKULU, KORANRB.ID –  Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, 5 tahun pidana penjara. 

Sigit Adi Nugroho, terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.

Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 21 Februari 2024, dengan ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggara Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, sesuai dakwaan JPU. 

BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas

BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari

Menanggapi Tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Adi Nugroho, Doni Tarigan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU Kejati Bengkulu. 

“Kita mengajukan pleidoi terhadap tuntutan,” ucap Doni. 

Sementara itu, Hariantoni Ayah Korban Yayan Aryansyah, tidak begitu puas dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu. 

“Saya tidak puas terhadap tuntutan ini,” kata Hariantoni saat diwawancari RB di luar ruangan persidangan. 

Hariantoni, hanya meminta kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan. 

BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, Motor Buruh Diembat Maling

BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya

Pasalnya, Hariantoni adalah korban dengan kerugian paling banyak dari korban-korban yang lain. Dia mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan