BENGKULU, KORANRB.ID – SA oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda belum penuhi panggilan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti putusan kasasi atas perkara p*nc*b*l*n anak di bawah umur yang SA.
Surat panggilan itu, dikirim kepada SA pada Senin, 19 Februari 2024 lalu. Namun, yang memenuhi panggilan itu adalah Kuasa Hukum SA dan pihak keluarga SA.
Hal ini, disampaikan Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Ferry Junaidi, SH, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
BACA JUGA:Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali
“Sudah kami kirimkan surat panggilan, yang bersangkutan (SA, red) belum hadir. Baru keluarganya saja,” ujar Ferry.
Saat ini. terang Ferry Jaksa masih menunggu SA untuk memenuhi panggilan.
Jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan maka Kejari Bengkulu akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini, dijadwalkan Senin, 26 Februari mendatang.
“Kita tunggu. Jika tidak ada respon, surat pemanggilan kedua akan dikirimkan,” katanya.
Jika, pada pemanggilan kedua nanti tidak juga dipenuhi oleh SA. Upaya paksa berkemungkinan akan dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya
“Saat ini, akan kita kirim pemberitahunan terlebih dulu,” ucapnya.