Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada SA.
Vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan p*nc*b*l*n anak di bawah umur.
Dimana sebelumnya terdakwa SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 10 Agustus 2023 lalu.
Mahkamah Agung juga memberikan vonis denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara kepada SA.
Ayah korban menyatakan dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap SA.
BACA JUGA:Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya
BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa
“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” tegas ayah korban, Selasa, 20 Februari 2024.
Di sisi lain, Ayah korban tetap mempercayakan perkara ini kepada penegak hukum. Namun, dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi itu.
“Tapi saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu.
“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin, 19 Februari 2024 di PN Bengkulu.
Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cab*l terhadap anak
Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016