Lahan seluas 10.000 m² dengan lebar depan 50 meter dan panjang belakang 200 meter tersebut sudah dibeli Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak tahun 2013 lalu.
"Maka untuk itu, kita minta segera dilakukan pembongkaran. Rencana pembangunan dilakukan tahun ini," ujarnya.
Sebagai penegasan klaim kepemilikan aset daerah, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu juga
Sudah memasang plang berisi keterangan kepemilikan aset daerah, ancaman pidana bagi pihak yang mengelola/memanfaatkan tanpa izin, serta keterangan luasan lahan.
Pemberitahuan dan teguran tertulis kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran itu juga diminta
Segera disampaikan oleh pihak dinas instansi terkait, yang diteruskan kepada Ketua RT 27 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan kepada warga pemilik bangunan.
“Jangan nanti ngamuk-ngamuk lagi tiba-tiba dibongkar. Nanti katanya belum ada pemberitahuan dan sebagainya, padahal sejak awal pertemuan dengan Pak RT kemarin sudah sering juga diingatkan bahwa ini lahan Pemprov. Tapi dibangun terus,” tutur Gubernur.
Disampaikan pula bahwa pemerintah sudah berulangkali mengingatkan masyarakat untuk merobohkan bangunan diatas lahan aset daerah itu, namun masih saja ada yang membangun.
“Jadi kita minta untuk segera dirobohkan karena tahun ini pembangunan segera dilakukan. Kalau tidak dirobohkan sendiri nanti tetap akan dirobohkan pemerintah,” ujarnya.
Pada rencana pembangunan reservoir SPAM Regional Kobema, Rohidin juga meminta agar juga sekaligus dirancang pembangunan akses jalan masyarakat dengan lebar minimal 3 meter, yang bisa dimanfaatkan secara umum.
“Karena di belakang itu ada komplek perumahan yang cukup banyak, jadi didesain saja pemanfaatan lahannya sehingga akses jalan ini nanti menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan secara keseluruhan,” tutup Rohidin.