TUBEI, KORANRB.ID - Hingga limit pelunasan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) jatuh tempo Senin (30/10), realisasi yang terpungut baru Rp 1,28 miliar.
Artinya, baru 80,4 persen dari target Rp 1,59 miliar. Itu karena baru 16 desa yang lunas 100 persen. Sedangkan 53 desa lainnya rata-rata baru 70 hingga 90 persen. 24 desa lainnya benar-benar masih nihil. ''Desa yang progres pemungutannya masih nol persen itu menyebar di dua belas kecamatan,'' kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos. BACA JUGA: Reforma Agraria Dongkrak Pendapatan Per Kapita 20 Persen Untuk PBB-P2 yang belum terpungut, lanjut Monginsidi, wajib membayar denda 2 persen selain melunasi tunggakan PBB-P2 sesuai angka yang ditetapkan dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Tidak hanya itu, pemerintah desa yang tidak lunas PBB-P2 juga tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III. Dari koordinasi yang dilakukannya ke desa yang terdata nihil setoran PAD, rata-rata sudah melakukan pembayaran melalui perbankan. Hanya saja terkendala aplikasi, belum masuk ke kas daerah hingga limit 30 Oktober, dianggap masih nihil. ''Untuk yang seperti itu langsung kami cek manual, memang ada yang sudah bayar namun belum masuk ke aplikasi,'' tutur Monginsidi. BACA JUGA:Tetapkan DCT 247 Caleg DPRD Kepahiang Atas kondisi itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan jika lewat dari November PBB-P2 belum juga dilunas ADD bakal hangus. Khususnya bagi desa yang progres pungutannya masih di bawah 50 persen. ''Kami harap dalam beberapa hari ke depan seluruh tunggakan PBB-P2 dilunasi agar tidak terjadi kebocoran PAD,'' tandas Mustarani.(sca)
Kategori :