BENGKULU, KORANRB.ID – Setiap tahun Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah kucuran dana desa ke seluruh daerah, termasuk ke Bengkulu Utara.
Namun kenaikan dana desa ke Bengkulu Utara terbilang kecil hanya sekitar Rp10 Miliar setiap tahunnya.
Ternyata salah satu syarat peningkatan dana desa yang dilihat Kementerian Keuangan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Setiap tahun Kementerian Keuangan melihat catatan tindak pidana korupsi pada dana desa setiap daerah.
BACA JUGA:28 Desa Terganjal, Pencairan Dana Desa 2024 Tahap I
BACA JUGA:Capaian Kinerja Dana Desa 2024 Mencapai Rp4,85 Miliar, 6 Desa Status Mandiri
Tidak adanya kasus dugaan korupsi di semester pertama setiap tahunnya menjadi indikator kenaikan jumlah dana desa tahun berikutnya.
Selain memang ada indikator lain termasuk dengan status desa di Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Margono, M.Pd menerangkan jika saat ini jumlah desa yang bermasalah hukum terus berkurang setiap tahunnya.
“Hal ini juga menunjukan tingkat kepatuhan pada pelaksanaan keuangan desa yang sesuai dengan aturan,” terangnya.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 Sudah Bisa Cair, Asal Syaratnya Lengkap
BACA JUGA:Inspektorat Bakal Audit Dana Desa Tebat Sibun, Kades Minta Dipercepat
Namun, masih adanya beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang muncul juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mengambil langkah tegas.
Terutama dalam pemberian sanksi pada kepala desa (Kades) yang terjerat masalah hukum.
“Selain itu fungsi dan peran APIP dalam pengawasan juga terus meningkat sebagai bentuk pencegahan terjadinya kerugian negara dari dana desa,” terangnya.