Capaian Kinerja Dana Desa 2024 Mencapai Rp4,85 Miliar, 6 Desa Status Mandiri

DESA: Air Bening Kecataman Bermani Ulu Raya (BUR), salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong yang mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan. Foto: Arie Saputra Wijaya/RB--

CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa alokasi kinerja dana desa yang diterima pada tahun 2024 mencapai Rp4,85 miliar.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa,i, M.Si, pagu dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp104,2 miliar, meningkat Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp103 miliar.

BACA JUGA:Saat Sedang Antre di TPS, Warga Ditusuk Teman dari Belakang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Siap Layanan Warga Berkebutuhan Khusus, Siapa Saja?

"Pagu dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 sebesar Rp104.276.956.000 di antaranya, alokasi kinerja sebesar Rp4.859.250.000 diterima oleh 19 desa," ujar Suradi.

Menurutnya, alokasi kinerja tersebut diberikan kepada desa-desa yang memiliki penilaian kinerja terbaik, dengan masing-masing desa menerima Rp255.750.000.

Dari total dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024, terbagi menjadi empat alokasi: alokasi dasar sebesar Rp69.651.856.000, alokasi formula Rp28.723.050.000, alokasi afirmasi Rp1.042.800.000, dan alokasi kinerja sebesar Rp4.859.250.000.

BACA JUGA:Pemilu 2024, di Mukomuko Harga Beras dan Cabai Naik Drastis

BACA JUGA:4 kelompok Penerima Program Replanting Diminta Kejar Progres

Sementara itu, pencairan dana desa tahap I tahun 2024 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong yang diperkirakan baru akan selesai pada bulan Maret mendatang.

Suradi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, satu desa di Rejang Lebong, yaitu Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, tidak dapat mencairkan dana desa sepenuhnya karena tidak menyusun pertanggungjawaban dana desa tahun 2022. 

Namun, pada tahun ini, desa tersebut sudah dapat mengajukan permintaan pencairan dana.

Selain itu, di Kabupaten Rejang Lebong juga memiliki 6 desa dengan status desa mandiri. Desa Rimbo Recap, Desa Pahlawan, Desa Sumber Bening, Desa Sindang Jati, Desa Teladan, dan Desa Air Meles Bawah.

"Pencairan dana desa untuk desa-desa mandiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,’’ ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan