Selain itu, untuk PBB Pemkab Bengkulu Utara juga sudah membentuk satgas peningkatan PBB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Mian Mutasi 10 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA: MoU Dengan Kanwil DJPb, Usulan Bupati Mian Dana Bagi Hasil
Sehingga pembayaran PBB bukan hanya untuk pembayaran tahun berjalan namun juga pembayaran tunggakan yang terjadi di masyarakat.
“Potensi PBB juga sangat besar di Bengkulu Utara, saat ini sudah ada Satgas diantaranya diisi oleh Asisten, Camat hingga Inspektur,” terangnya.
Beban PBB di masyarakat memang terbilang cukup kecil, namun memang angka tunggakannya cukup besar.
Dalam pelaksanaan pembayaran PBB, desa-desa juga mendapatkan dana bagi hasil PBB yang digunakan untuk pembangunan desa.
“Maka kita minta kepala desa juga aktif dalam penagihan PBB pada masyarakatnya, karena jumlahnya tidak terlalu besar untuk setiap bangunan, itupun kembali ke desa sebagai dana bagi hasil,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara juga akan berkoordinasi lagi dengan Pemda Provinsi terkait dengan penetapan tarif pajak air tanah.
Air tanah adalah kewenangan bagi daerah sedangkan pajak air permukaan menjadi kewenangan Pemda Provinsi.
“Kita sudah menyiapkan Perda tentang Pajak Air Tanah tersebut, namun untuk pelaksanaannya membutuhkan ketetapan dari Pemda Provinsi,” terangnya.
Bapenda juga sudah merinci ada ratusan objek pajak air tanah yang bisa dipungut jika memang sudah ada ketetapan tarif pajak air tanah tersebut.
Termasuk perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan sumber air tanah seperti perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan Crude Palm Oil di Bengkulu Utara.
“Kita memiliki 8 perusahaan Crude Palm Oil (CPO) dan sekitar 7 Perusahaan Pertambangan Batu Bara dan semuanya menggunakan air tanah,” terangnya.
Selain itu ada juga usaha-usaha pencucian kendaraan yang mayoritas menggunakan air tanah.
Usaha cucian kendaraan tersebut juga menjadi salah satu objek pajak air tanah Pemkab Bengkulu Utara yang jumlahnya bahkan setiap tahun meningkat.