BENGKULU, KORANRB.ID - Ada dugaan keterlibatan 14 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur atas perkara dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022.
Pasalnya, dari total seluruh 16 Kapus di Kaur, baru 2 Kapus yang diproses hingga kini jadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Sedangkan, 14 Kapus lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada persidangan 22 Februari 2024 lalu, Kapus yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur mengakui adanya pemotongan 2 persen dari dana BOK tersebut.
BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perkara KUR Lebong, 3 DPO Masih Diburu
Pemotongan itu, mereka menyebutkan atas perintah atasan. Dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur
Dan Sekretaris Dinkes, yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam sidang perkara ini.
Menanggapi fakta persidangan, dugaan keterlibatan 14 Kapus dalam perkara ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH menyebutkan
Akan mendalami lagi peran serta sejauh mana keterlibatan 14 Kapus ini dalam perkara ini.
"Untuk keterlibatan kapus-kapus yang lain, kami akan melihat berdasarkan fakta persidangan berikutnya,” kata Bobby.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Ditarget Tahun Ini, Begini Kata Kasidik Kejati
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
Apalagi, pada fakta persidangan pemotongan 2 persen yang bersumber dari anggaran makan minum, pembuatan sepanduk dan anggaran pengadaan ATK sudah diakui oleh para saksi.
Bahkan pemotongan itu dilakukan oleh Kapus dan Bendahara Puskesmas.