Istri Terdakwa Sigit Tidak Pernah Hadir di Persidangan Perkara Penipuan Calon Bintara, Begini Kata JPU

PENIPUAN: Istri terdakwa Sigit Adi Nugroho, belum pernah penuhi panggilan JPU Kejati Bengkulu, sebagai saksi di persidangan perkara penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. FIKI SUSADI/RB.--

BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Istri terdakwa Sigit Adi Nugroho, belum pernah penuhi panggilan JPU Kejati Bengkulu, sebagai saksi di persidangan perkara penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.

Menanggapi hal ini, JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin mengatakan, pihaknya sudah memanggil istri terdakwa sebanyak tiga kali.

Namun, semua panggilan itu tidak pernah dipenuhi oleh istri terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Ditarget Tahun Ini, Begini Kata Kasidik Kejati

BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah

Padahal, beberapa fakta persidangan, nama istri terdakwa Sigit Adi Nugroho beberapa kali disebut para saksi yang berstatus sebagai korban dalam perkara ini.

“Kami sudah panggil tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Boy Martin. 

Walupun Istri terdakwa tidak pernah hadir sebagai saksi di persidangan, Boy menilai hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk membuktikan perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.  

“Hal itu tidak menghalangi kami dalam membuktikan perbuatan terdakwa,” singkat Boy. 

Hal itu dibuktikan, karena pada persidangan Rabu, 21 Februari 2024 lalu JPU sudah menuntut terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

BACA JUGA:Tuntutan Berbeda 4 Terdakwa Perkara Samsake, PH Bakal Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Ini Bunyi Tuntutan JPU

BACA JUGA:Terlibat Korupsi Rp353 Juta Jembatan Menggiring Jilid II, JPU Kejati hanya Tuntut 21 Bulan Penjara Eks PPK

Dalam tuntutan yang dibacakan langsung JPU Boy Martin, dihadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH., MH. Terdakwa Sigit Adi Nugroho dituntut 5 tahun pidana penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan